Hukum Bertransaksi dengan
Orang non Islam.
Islam adalah agama yang mengatur
tentang segala macam aspek dalam kehidupan manusia diantaranya adalah sistem ekonomi yang lebih fokus dalam
pembahasan perdagangan. Perdaganagan adalah salah satu pekerjaan yang disukai
nabi Muhammad saw., jika menilik sejarah dulunya nabi adalah seorang pedagang
yang menjual pakaian dengan cara yang jujur sehingga beliau menjadi pedagang
yang terkenal akan kesuksesannya dalam menjualkan barang kepada para pembeli, nabi Muhammad saw selalu melayani setiap pembeli dengan
keramah tamaannya dan menjual barang yang dimiliki dengan menyebutkan kecacatan
yang ada pada barang yang dijualnya sehingga banyak orang yang menyukai untuk
berdagang dengan beliau.
Dalam pembahasan perdagangan
modern banyak kita jumpai beberapa hambatan dalam berdagang, diantara yang
menjadi perdebatan adalah hukum berdagang dengan orang non muslim. Dalam
beberapa literatur menyebutkan ada pihak yang membolehkan dan adapula yang
tidak membolehkan hal tersebut. Terlepas dari perbedaan itu semua, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari
bukhari dan muslim seperti berikut:
Dari Aisyah radhiallahu 'anhaa
أن النبي صلى الله عليه
وسلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل معلوم وارتهن منه درعا من حديد
“Bahwasanya
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang yahudi dengan
berhutangdan beliau menggadaikan baju perangnya dari besi" (HR Al-Bukhari
no 2252 dan Muslim no 1603)
Dari
hadist diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa melakukan transaksi ekonomi dengan
orang non islam diperbolehkan dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama yang
akan didapat. Serta dengan catatan dalam keadaan yang terpaksa.
Jika
dilihat dari sejarah pada saat itu ada beberapa hal yang mungkin menyebabkan
nabi mengadaikan baju besi miliknya dengan seorang yahudi diantaranya:
1. Hal itu dilakukan Nabi sebagai penjelasan
diperbolehkannya muamalah tersebut.
2. Saat itu tidak ada orang yang memiliki
kelebihan bahan makanan selain si Yahudi tersebut.
3. Sahabat tidak ingin menerima gadai dari
Nabi, tidak pula mau menerima pembayaran.
Dengan demikian,
sengaja Nabi memilih orang Yahudi agar tidak memberatkan sahabat.
Dalam pembahasan yang lain, jika melakukan
transaksi dengan orang non muslim diperbolehkan lantas bagaimana hukum
melakukan transaksi perdagangan dengan mengunakan cara yang tidak islam.
Diantara cara yang tidak islam yang banyak dilakukan oleh orang-orang non islam
adalah melakukan transaksi ekonomi dengan mengunakan sistem bunga dalam aqad
baik dalam sistem jual-beli maupun sistem yang lain. Dibawah ini ada ayat Al-Quran
dalam surat Al-Baqarah Ayat
278-279 yang
menerangkan tentang bagaimana hukum melakukan transaksi dengan sistem bunga
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278)
فَإِن
لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang
yang beriman. [2:278]
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya
akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya [2:279]
Dari ayat diatas jelas bahwa melakukan transaksi perdagangan dengan
cara yang tidak islam dilarang dalam syariat dan hal itu seharusnya tidak
dilakukan oleh orang muslim karena banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan
selain itu juga orang yang melakukan hal itu akan dimusuhi oleh allah swt. Dan
rasulnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar