Selasa, 22 September 2015

hukum bertransaksi dengan orang non islam



Hukum Bertransaksi dengan Orang non Islam.

Islam adalah agama yang mengatur tentang segala macam aspek dalam kehidupan manusia diantaranya adalah sistem ekonomi yang lebih fokus dalam pembahasan perdagangan. Perdaganagan adalah salah satu pekerjaan yang disukai nabi Muhammad saw., jika menilik sejarah dulunya nabi adalah seorang pedagang yang menjual pakaian dengan cara yang jujur sehingga beliau menjadi pedagang yang terkenal akan kesuksesannya dalam menjualkan barang kepada para pembeli, nabi Muhammad saw selalu melayani setiap pembeli dengan keramah tamaannya dan menjual barang yang dimiliki dengan menyebutkan kecacatan yang ada pada barang yang dijualnya sehingga banyak orang yang menyukai untuk berdagang dengan beliau.

Dalam pembahasan perdagangan modern banyak kita jumpai beberapa hambatan dalam berdagang, diantara yang menjadi perdebatan adalah hukum berdagang dengan orang non muslim. Dalam beberapa literatur menyebutkan ada pihak yang membolehkan dan adapula yang tidak membolehkan hal tersebut. Terlepas dari perbedaan itu semua,  ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari bukhari dan muslim seperti berikut:
Dari Aisyah radhiallahu 'anhaa

أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل معلوم وارتهن منه درعا من حديد

“Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang yahudi dengan berhutangdan beliau menggadaikan baju perangnya dari besi" (HR Al-Bukhari no 2252 dan Muslim no 1603)
Dari hadist diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa melakukan transaksi ekonomi dengan orang non islam diperbolehkan dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama yang akan didapat. Serta dengan catatan dalam keadaan yang terpaksa.

Jika dilihat dari sejarah pada saat itu ada beberapa hal yang mungkin menyebabkan nabi mengadaikan baju besi miliknya dengan seorang yahudi diantaranya:
1. Hal itu dilakukan Nabi sebagai penjelasan diperbolehkannya muamalah tersebut.
2. Saat itu tidak ada orang yang memiliki kelebihan bahan makanan selain si Yahudi tersebut.
3. Sahabat tidak ingin menerima gadai dari Nabi, tidak pula mau menerima pembayaran.   
    Dengan    demikian, sengaja Nabi memilih orang Yahudi agar tidak memberatkan sahabat.

Dalam pembahasan yang lain, jika melakukan transaksi dengan orang non muslim diperbolehkan lantas bagaimana hukum melakukan transaksi perdagangan dengan mengunakan cara yang tidak islam. Diantara cara yang tidak islam yang banyak dilakukan oleh orang-orang non islam adalah melakukan transaksi ekonomi dengan mengunakan sistem bunga dalam aqad baik dalam sistem jual-beli maupun sistem yang lain. Dibawah ini ada ayat Al-Quran dalam surat Al-Baqarah Ayat 278-279 yang menerangkan tentang bagaimana hukum melakukan transaksi dengan sistem bunga

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ    (278) 
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. [2:278]
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya [2:279]

Dari ayat diatas jelas bahwa melakukan transaksi perdagangan dengan cara yang tidak islam dilarang dalam syariat dan hal itu seharusnya tidak dilakukan oleh orang muslim karena banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan selain itu juga orang yang melakukan hal itu akan dimusuhi oleh allah swt. Dan rasulnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar